
Bagaimana Cara Mengurus Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Biayanya – Bagi Anda yang membeli mobil atau sepeda motor bekas, pasti kerepotan sekali saat membayar pajak pertahunnya jika belum membalik nama, dari nama pemilik awal menjadi atas nama Anda sendiri. Tentu Anda akan sangat kerepotan sekali, karena harus meminjam kartu identitas pemilik awal kendaraan yang Anda beli.
Biaya balik nama kendaraan yang relatif tinggi menjadi salah satu faktor orang-orang malas untuk membalik nama kendaraan yang mereka beli. Namun, sebenarnya biaya yang dikeluarkan itu tergantung bagaimana peraturan pemerintah daerah setempat. Kabar gembiranya bagi Anda yang berada di Provinsi Riau, untuk biaya balik nama di hapus oleh Dispenda (Dinas Pendapatan Daerah). Artinya, jika Anda ingin membalik nama kendaraan second yang Anda beli bisa dengan biaya Rp.0 atau gratis.Sesuai Peraturan Gubernur No.37 tahun 2015, tentang penghapusan segala biaya yang berhubungan dengan balik nama. Jadi, tidak usah ragu lagi.
Secara umum, untuk biaya balik nama kendaran di daerah lain terdiri dari Biaya Pajak dan Biaya di Luar Pajak. Apa itu Biaya Pajak? Biaya Pajak adalah biaya yang akan tertera di STNK, jika sudah selesai diproses. Lalu Biaya di Luar Pajak merupakan biaya yang harus dibayar di luar tagihan yang tertera di STNK. Berikut rinciannya:
1. PKB
Pajak Kendaraan Bermotor atau disingkat dengan PKB tertera di STNK. Biasanya biaya yang tertera tidak berubah dari nilai pajak di tahun sebelumnya. Tapi, jika Anda memiliki lebih dari satu buah kepemilikan mobil, misalnya. Anda akan terkena Pajak Progresif, yaitu biaya tambahan yang harus Anda bayar karena kepemilikan kendaraan lebih dari satu tadi, yang semuanya mengatasnamakan Anda.
2. BBN KB
Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor, dengan hitungan 2/3 x PKB
3. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas Jalan
Biaya ini sebelumnya sudah ditentukan oleh pemerintah:
Untuk Motor Rp.35.000
Untuk Mobil Rp.143.000
Namun, biaya ini bisa berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan pemerintah.
4. Biaya Administrasi STNK
5. Biaya Adminitrasi Tanda Kendaraan Bermotor atau ADM TNKB
Mengurus Balik Nama Kendaraan
Sebenarnya tidak teralu sulit untuk mengurus balik nama kendaraan ini. Anda cukup menyiapkan dan melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan, lalu ikuti semua prosedurnya saat Anda datang ke Samsat. Berikut dokumen atau berkas-berkas yang harus Anda siapkan:
- Photocopy KTP Anda sebagai pemilik sah kendaraan saat ini.
- Photocopy BPKB beserta yang aslinya.
- Photocopy STNK beserta yang aslinya.
- Bukti jual beli kendaraan plus materai 6000