Penjelasan Bagaimana membuat NPWP untuk Bisnis

Kita mungkin sudah sering mendengar kata NPWP dalam kehidupan kita sehari-hari, tapi yang kita lihat mungkin NPWP yang dimiliki Pekerja atau Karyawan di Indonesia. Dan ternyata selain Karyawan, NPWP juga harus dimiliki oleh para Pebisnis. Sebelum kita masuk lebih jauh kita harus mengetahui dulu apa sebenarnya NPWP dan fungsinya. Kita simak Penjelasan Bagaimana membuat NPWP untuk Bisnis.

NPWP Kepanjangan dari Nomor Pokok Wajib Pajak adalah Nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana yang merupakan tanda pengenal atau identitas bagi setiap Wajib Pajak dalam melaksanakan Hak dan Kewajiban Perpajakan. Dengan memiliki NPWP Maka perusahaan tersebut akan membuat Laporan keuangan dan menandakan bahwa perusahaan tersebut adalah Perusahaan Professional. Fungsi NPWP sebagai sarana anda untuk membayar administrasi Perpajakan, Identitas Wajib Pajak dan Persyaratan untuk sejumlah pelayanan Umum.

Bagi anda yang memiliki Bisnis, Perusahaan anda segeralah di daftarkan untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) supaya perusahaan anda telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan bidang Perpajakan. Persyaratan memiliki NPWP bagi badan Usaha seperti yang dilansir situs resmi Kementerian keuangan RI adalah :

  • Wajib pajak Badan yang memiliki kewajiban perpajakan sebagai Pembayar, pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan Peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk bentuk usaha tetap dan kontraktor dan/atau operator di bidang usaha hulu minyak dan gas Bumi.
  • Wajib Pajak Badan yang hanya memiliki kewajiban perpajakan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk bentuk kerjasama operasi (Joint Operation).

NPWP dibagi 3 kategori Perusahaan, yaitu :

  1. Badan Usaha Berorientasi Laba (Profit-Oriented)
  2. Badan Usaha Tidak Berorientasi Laba (Non Profit Oriented)
  3. Badan Usaha Operasi Kerjasama (Joint Operation)

Lalu bagaimana Pembuatan NPWP Perusahaan? Pembuatan NPWP bisa dengan ONLINE dan juga dengan OFFLINE, akan kami jelaskan Step – stepnya:

Pembuatan NPWP Perusahaan secara Online

Kunjungi situs dirjen Pajak di alamat www.pajak.go.id atau https://ereg.pajak.go.id/login untuk langsung ke halaman Pendaftaran NPWP Online di situs Dirjen pajak.

  • Di halaman Dirjen Pajak pilih menu sistem e-Registration.
  • Jika anda belum pernah mendaftarkan diri, daftar terlebih dahulu untuk mendapatkan akun dengan mengklik “daftar” lalu isilah data pendaftarannya dengan benar dan Ingat Passwordnya. Setelah semua terisi klik “save”.
  • Aktivasi Akun dengan cara membuka Inbox yang tadi Email anda daftarkan, kemudian buka email yang masuk dari Dirjen Pajak lalu ikuti Petunjuk yang ada dalam email tersebut untuk melakukan aktivasi.
  • Setelah aktivasi berhasil dilakukan, anda login ke sistem e-Registration yang tadi dan masukkan Email n passwordnya. Anda akan dibawa ke halaman Registrasi data WP untuk memulai Proses pembuatan NPWP. Silahkan isi semua data dengan benar dan ikuti tahapannya.
  • Setelah data pada formulir pendaftaran di isi dengan benar dan lengkap, pilih tombol daftar untuk mengirim Formulir Registrasi Pajak.
  • Anda mencetak dokumen yang tampak pada layar komputer, Formulir Registrasi Wajib Pajak dan juga Surat Keterangan Terdaftar Sementara
  • Setelah di cetak silahkan tandatangani, kemudian sertakan berkas dokumen persyaratan dalam membuat NPWP.
  • Kirim formulir Registrasi ke Kantor Pelayanan Pajak, bisa dengan POS atau datang langsung ke KPP.
  • Cek status dan tunggu kiriman kartu NPWP.

Pembuatan Secara Offline

Pendaftaran yang dilakukan secara Offline dilakukan dengan langsung mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Persyaratan Dokumen membuat NPWP juga di bawa. Pembuatan NPWP secara Offline bisa dilakukan dengan dua Metode, yaitu :

  1. Mendatangi Langsung ke Kantor Pelayanan Pajak, dan ikuti Prosedurnya. Dengan mendatangi langsung anda punya keuntungan untuk bertanya-tanya lebih tentang pembuatan NPWP untuk bisnis.
  2. Melalui Jasa Pos atau ekspedisi. Metode ini bisa anda pilik jika lokasi KPP terlalu jauh dari tempat anda. Disana anda tinggal mengisi formulir pendaftaran sekaligus mengirimkannya ke KPP dengan dokumen persyaratan yang telah anda siapkan.

Begitulah Penjelasan Membuat NPWP untuk bisnis, untuk lebih lengkapnya anda bisa ke KPP langsung dan menanyakannya. Yuk Berbisnis dengan Memiliki NPWP.

(Visited 867 times, 1 visits today)

Leave a Comment