Penjelasan dan Syarat Membuat CV untuk Bisnis atau Usaha

Saat ini kita akan membahas tentang Penjelasan dan Syarat membuat CV untuk Bisnis atau Usaha. Pembahasan ini penting juga buat anda yang sebagai Pengusaha yang akan menjadi Pebisnis yang besar, Usahanya terus berkembang dan menjadikan usahanya Legal. Pembuatan CV berbeda dengan mendirikan PT yang mensyaratkan modal dasar minimal sebesar Rp 50 juta dan harus disetorkan pada Kas Perseroan minimal 25%, CV tidak memiliki ketentuan jumlah modal minimal. Anda bisa mengajukan segala bentuk usaha apapun dan menamakan badan usaha anda dengan Label CV dan Legal untuk anda besarkan.

bagaimana-membuat-cv-untuk-usaha-bisnis

Sebelum penjelasan lebih lanjut, kita bahas dulu apa itu CV untuk bisnis atau Usaha (Bukan CV untuk melamar kerja lho). CV atau kepanjangan dari Commanditaire vennootschap adalah suatu bentuk usaha yang didirikan oleh seseorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan usahanya dan bertindak sebagai pemimpin. CV juga merupakan alternatif untuk anda sebagai pengusaha yang ingin melakukan kegiatan usaha dengan modal yang terbatas, karena seperti yang tadi saya tuliskan bahwa pembuatan CV tanpa ditentukan jumlah Modal Minimal. Jadi misalnya, buat anda yang memiliki usaha industri rumah tangga, catering, biro jasa, Perdagangan, dll dengan modal awal yang tidak terlalu besar atau di bawah Rp 50 juta bisa memilih CV sebagai alternatif melegalkan usaha anda.

CV atau bisa kita sebut Perusahaan persekutuan adalah perusahaan yang memiliki 2 Pemodal atau Lebih. Para pemodal ini terdiri dari sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif adalah sekutu yang bertanggung jawab dalam hal modal (uang) dan tenaganya demi kelangsungan Bisnis atau usaha tersebut. Sedangkan Sekutu Pasif hanya menyetorkan Modal (uang) saja tanpa harus turun tangan membantu dengan tenaganya di dalam usaha atau Bisnis tersebut. Pembagian keuntungannya pun berbeda, sesuai dengan Akad di awal.

Syarat mendirikan CV dan Persiapannya

Kita dapat membuat CV dengan syarat dan Prosedur yang lebih mudah daripada PT, yaitu hanya mensyaratkan pendirian CV oleh 2 orang, dengan menggunakan akta notaris yang berbahasa Indonesia. Persiapkan hal ini untuk membuat CV :

  • Fotocopy KTP para pendiri, minimal 2 orang (bukan suami istri)
  • Mengisi Formulir Pembuatan CV
  • Fotocopy KK penanggung jawab / direktur
  • NPWP pengurus
  • Fotocopy PBB terakhir tempat usaha / kantor apabila milik sendiri, atau fotocopy sudat kontrak apabila status kantor kontrak, atau surat Keterangan Domisili dari pengelola gedung apabila berada di Gedung
  • Pas foto penanggung jawab ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar berwarna
  • Siap di survey

Jika sudah siap semua, Perhatikan Langkah-langkah mendirikan CV :

  • Sepakati dahulu siapa saja pihak yang akan mendirikan CV
  • Jika sudah sepakat, anda bisa datang ke Kantor Notaris untuk membuat akta pendirian CV. Untuk membuat akta ini harus ada minimal 2 orang pendiri dimana yang satu adalah sekutu aktif dan yang satu pendiri lainnya menjadi sekutu pasif
  • Mendaftarkan akta pendirian CV di Kepaniteraan Pengadilan Negeri setempat
  • Mengurus Surat Keterangan Domisili Perusahaan atau di singkat SKDP yang pengurusannya dapat dilakukan di kelurahan setempat sesuai domisili CV anda. Tentukan dahulu domisili mana yang anda pilih untuk mendirikan CV.
  • membuat NPWP di Kantor Pajak setempat sesuai domisili CV anda.
  • Lalu anda mengurus izin usaha yang sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan oleh CV anda.
  • Terakhir, Mengurus dokumen Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

Jangka waktu pengurusan semua ijin tersebut sampai selesai kurang lebih selama 2 bulan. Untuk lebih jelasnya anda memPraktekkan ini semua, dan bertanya dengan petugas setempat bila tidak paham.

Bagaimana ? tertarik membuat CV untuk Bisnis atau Usaha anda? Lets do it!

(Visited 1,312 times, 1 visits today)

Leave a Comment