Penjelasan dan Syarat Membuat TDP untuk Usaha

Buat anda yang ingin mengembangkan usahanya sampai membentuk sebuah Perusahaan simak artikel berikut ini ya. Selain membahas tentang Penjelasan SIUP dan syaratnya yang sebelumnya kita sudah bahas, sekarang kita akan membahas tentang Penjelasan dan Syarat membuat TDP untuk Usaha. TDP juga termasuk Kewajiban yang harus anda daftarkan kepada pihak yang berwenang.

TDP yang kepanjangan dari Tanda Daftar Perusahaan adalah Suatu daftar catatan resmi yang menjelaskan bukti bahwa Perusahaan/Badan usaha yang anda jalankan sudah terdaftar dan disahkan oleh pejabat yang berwenang, juga sudah berdasarkan ketentuan undang-undang atau peraturan-peraturan dalam pelaksanaannya. Setiap Perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT), Persekutuan Komanditer (CV), Firma (Fa), perorangan, Koperasi, dan Bentuk Usaha Lainnya (BUL), Termasuk Perusahaan asing dengan status Kantor pusat, kantor tunggal, Kantor Cabang, Kantor Pembantu, Anak Perusahaan, Agen Perusahaan, dan Perwakilan perusahaan yang berkedudukan dan menjalankan usahanya di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan (TDP).

Pendaftaran wajib dilakukan oleh Owner atau Pengurus Perusahaan atau dapat diwakilkan kepada orang lain tapi dengan syarat memberi surat kuasa. Kewajiban melakukan Pendaftaran dalam TDP ini diatur dalam Undang – Undang No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, Khususnya pasal 5, yang isinya “setiap perusahaan wajib di daftarkan dalam Daftar Perusahaan”. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) di setiap perusahaan berlaku selama Perusahaan tersebut masih beroperasi dan wajib di daftarkan ulang setiap 5 (lima) tahun. Ada beberapa perusahaan yang tidak perlu melakukan Daftar Perusahaan dengan karakteristik :

  • Setiap Perusahaan yang berbentuk Jawatan (Perjan)
  • Perusahaan kecil perorangan yang tidak memerlukan izin usaha

Pada dasarnya Tanda Daftar Perusahaan (TDP) bertujuan untuk mencatat keterangan dari suatu perusahaan, dan merupakan sumber informasi resmi untuk pihak-pihak yang berkepentingan. Keterangannya seperti identitas dari Perusahaan dan keterangan lainnya tentang perusahaan tersebut. Setiap pihak perusahaan yang berkepentingan, setelah memenuhi biaya administrasi yang sudah ditetapkan, berhak memperoleh keterangan yang diperlukan dengan cara mendapatkan salinan resmi dari keterangan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan.

Lalu apa saja yang harus anda persiapkan untuk Mendaftarkan Perusahaan anda ke Kantor Daftar Perusahaan, berikut kita jelaskan Persyaratan yang harus anda siapkan :

  • Fotocopy Akta Pendirian dan Perubahannya(jika ada), Bawa juga yang Asli untuk diperlihatkan
  • Fotocopy dan Asli SK pengsahan Kemenkumham RI
  • Fotocopy Perubahan-perubahan yang dilakukan Perusahaan termasuk Perubahan Modal, Kepemilikan Saham dan Perubahan Pengurus (bawa yang asli juga)
  • Fotocopy surat Keterangan Domisili Perusahaan (asli diperlihatkan)
  • Fotocopy SIUP/SIUJPT/SIUPAL atau Surat izin Operasional lainnya (Siapkan juga yang Asli)
  • Fotocopy KTP Pengurus (Direksi & Komisaris) atau Passport jika pengurus adalah WNA
  • Fotocopy KTP Pemegang saham atau Passpor jika WNA atau NPWP dan SK menteri Kehakiman apabila Pemegang Saham adalah PT, Koperasi atau Yayasan
  • Fotocopy NPWP
  • Fotocopy Ijin Persetujuan investasi dari BKPM untuk PMA/PMDN
  • Surat TDP asli yang lama (untuk Perubahan / daftar ulang TDP)
  • Daftar Isian Permohonan TDP

Estimasi Biaya yang dikeluarkan berbeda-beda, sesuai Bentuk Badan Usahanya. Pendaftaran Wajib dilakukan dalam jangka waktu 3 bulan setelah Perusahaan mulai menjalankan usahanya.

Pendaftaran Perusahaan dilakukan dengan cara mengisi Formulir Pendaftaran yang ditetapkan. Penyerahan Formulir dilakukan pada kantor Pendaftaran Perusahaan di tempat kedudukan kantor Perusahaan atau di tempat kedudukan setiap kantor cabang, kantor pembantu perusahaan atau kantor anak perusahaan. Jika Perusahaan tidak dapat didaftarkan di tempat tersebut, karena tidak tersedia sarana pendaftarannya misalnya, maka pendaftaran dapat dilakukan pada kantor Pendaftaran Perusahaan di Ibukota Provinsi tempat kedudukan perusahaan.

Untuk lebih jelasnya anda bisa langsung Praktekkan, dan bertanya langsung ke Kantor Pendaftaran perusahaan. Dan pastikan ketika sudah masuk tahun ke lima persiapkan untuk daftar ulang. Apabila TDP Hilang, pengusaha berkewajiban untuk mengajikan permintaan tertulis kepada kantor pendaftaran perusahaan untuk memperoleh penggantinya dalam waktu selambat-lambatnya 3 bulan setelah kehilangan.

Semoga Artikel ini bermanfaat untuk anda yang ingin membuat TDP perusahaan anda.

(Visited 3,753 times, 1 visits today)

Leave a Comment