Pentingnya Kehadiran UU No. 11 Tahun 2008 Bagi Pelaku Bisnis Online
Info Bisnis – Perkembangan teknologi saat ini sungguh sangat pesat dan tanpa bisa dibendung lagi. Perkembangan dunia digital, khususnya internet saat ini sudah begitu mengglobal dan internet itu sendiri sudah seperti kebutuhan pokok masyarakat pada saat ini. Internet bukan lagi hal yang baru dalam fase tumbuh kembang teknologi. Perkembangan teknologi saat ini membawa banyak perubahan bagi pola kehidupan masyarakat khususnya masyarakat Indonesia.
Perkembangan teknologi dalam hal ini internet pun juga sudah didukung dengan lahirnya gawai atau perangkat yang didukung dengan kecanggihan. Pola perubahan kehidupan tersebut hampi terjadi di semua bidang, baik sosial, budaya, pendidikan, bahkan sektor ekonomi. Dalam sektor ekonomi khususnya perdagangan, internet mulai banyak dimanfaatkan sebagai media aktifitas bisnis jual beli karena dianggap memiliki efisiensi terutama waktu dan tenaga. Aktifitas jual beli melalui media internet ini populer dikenal sebagai electronic commerce atau e-commerce. E-commerce ini menurut Defry Prastya terbagi atas dua segmen yaitu bussiness to bussiness e-commerce (perdagangan yang terjadi antara pelaku usaha) dan bussiness to consumer e-commerce (perdagangan antara pelaku usaha dengan konsumen).
Perkembangan teknologi, kecepatan akses internet, dan kecanggihan perangkat atau gawai menimbulkan suatu gaya baru dalam sistem perdagangan atau jual beli. Beberapa tahun terakhir, jual beli online semakin menjamur di Indonesia dan dapat diakses oleh semua kalangan. Misalnya forum jual beli kaskus, berniaga(dot)com, hingga yang terbaru seperti bukalapak, tokopedia, lazada, shopee, dan lain-lainnya. Tidak hanya itu, ada juga pelaku bisnis online yang memasarkan dagangannya melalui media facebook dan instagram. Hal tersebut memacu orang-orang untuk berlomba meraup keuntungan dan pendapatan yang lebih banyak dengan memanfaatkan kecanggihan teknologi informasi ini. Tidak dapat dipungkiri lagi bahwasanya online shop saat ini menjadi salah satu alternatif yang paling menarik bagi konsumen untuk berbelanja (selain berbelanja secara fisik atau offline).
Bagi pelaku bisnis, online shop dianggap menarik karena tidak memerlukan modal yang besar seperti sewa toko atau store, barang yang selalu ready stock, biaya pegawai dan lain-lain. Online shop dianggap memiliki jangkauan pasar yang lebih luas karena internet dapat diakses oleh siapa pun dan di manapun meski letak antara pelaku bisnis dan konsumen berjauhan. Sedangkan bagi konsumen, berbelanja secara daring atau melalui online shop dianggap lebih menarik karena harga yang ditawarkan biasanya lebih murah atau lebih rendah daripada berbelanja secara luring atau offline. Di sisi lain, semua kemudahan dan keuntungan tersebut tetap ada tantangannya. Online shop masih menyisakan beberapa persoalan terutama dalam perlindungan konsumen seperti masalah penipuan atau barang yang dibeli tidak sesuai dengan barang yang ditawarkan.
Kehadiran UU No. 11 Tahun 2008 ini tentang informasi dan transaksi elektronik atau dikenal dengan sebutan UU ITE memberikan dua hal penting bagi pelaku bisnis online. Dua hal tersebut adalah pertama, adanya sebuah pengakuan transaksi elektronik dan dokumen elektronik dalam kerangka hukum perikatan dan hukum pembuktian sehingga kepastian hukum transaksi elektronik dapat terjamin. Kedua, adanya klasifikasi tindakan-tindakan yang termasuk kualifikasi pelanggaran hukum terkait penyalahgunaan teknologi informasi (TI) disertai dengan sanksi pidana. Dengan adanya pengakuan tersebut yaitu terhadap transaksi elektronik dan dokumen elektronik maka setidaknya kegiatan para pelaku bisnis online ini mempunyai basis legal.
Bagaimanapun, dalam menyikapi perkembangan teknologi dan manfaat yang ditawarkannya memang sering kali harus melalui proses yang panjang. Namun, mengabaikan perkembangan teknologi juga bukan hal yang bijak untuk dilakukan. Keterbukaan dan sikap proaktif serta antisipasi merupakan alternatif yang dapat dipilih dalam menerima dinamika perkembangan teknologi saat ini.
foto pexels