Prosedur, Cara dan Syarat mendirikan Perseroan Terbatas (PT)

Prosedur, cara dan syarat mendirikan Perseroan Terbatas (PT) – Indonesia memiliki Sumber Daya Manusia yang Luar biasa. Banyak pengusaha-pengusaha yang telah tersebar di Seluruh Indonesia. Ada yang masih berbentuk UMKM, sampai yang sudah memiliki Perusahaan. Berkembangnya suatu Usaha atau bisnis yang kita jalani pastilah nanti akan di Upgrade menjadi sebuah Badan Usaha. Badan Usaha itu bisa PT, CV, Firma ataupun lainnya. Namun yang paling terkenal dan paling banyak dipilih oleh pengusaha-pengusaha di Indonesia adalah Pendirian PT. Sehingga untuk lebih mudahnya HukumCorner akan membuatkan artikel untuk anda mengenai Prosedur, Cara dan syarat mendirikan Perseroan Terbatas (PT).

Saat ini di dalam membuat PT pemerintah semakin mempermudah di dalam melakukan pendirian Perseroan Terbatas ini. Mengenai Prosedur dan cara pendirian PT berikut akan kami jelaskan.

1. Persiapan Modal untuk mendirikan PT

Menurut Undang-undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT), mengenai Modal dasar PT adalah sebesar Rp 50 Juta dengan setoran minimal 25% sebagai modal untuk PT tersebut. Persyaratan yang tertulis di Undang-undang ini terkadang menjadi kendala atau masalah bagi pengusaha yang ingin mendirikan PT. Beberapa di antara mereka ingin mendirikan PT namun memiliki Modal yang pas-pasan, padahal mereka sudah sadar akan pentingnya mendirikan PT yang merupakan badan Hukum.

Kemudian akhirnya Pemerintah mempermudah kita semua, Pemerintah mengeluarkan Aturan baru bahwa besarnya modal dasar pendirian PT tergantung kesepakatan dari pendirinya. Hal ini juga telah disebutkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 2016 tentang Perubahan Modal dasar PT. Walaupun begitu persyaratan modal ini hanya berlaku untuk para UMKM saja.

2. Menentukan Domisili Usaha

Setelah Modal sudah kita tentukan, saatnya kita menentukan Domisili usaha kita. hal ini untuk kita mendapatkan Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP). Namun beberapa dari pengusaha juga terbentur dengan keadaan dana yang belum cukup untuk menyewa ruang kantor. Karena terdapat Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi. Padahal SKDP ini sangat penting untuk mendapatkan NPWP, TDP, SIUP, atau Izin usaha lainnya.

Oleh karena itu solusi yang bisa di ambil adalah menggunakan Virtual Office. Virtual Office merupakan opsi yang lebih hemat untuk usaha yang ingin berdomisili di Jakarta. Memang berbeda Persyaratan Domisili di tiap daerah. Jika anda berada di Tangerang dan Bogor, anda bisa menggunakan Rumah sebagai domisili Usaha anda sampai batasan tertentu. Sedangkan di Depok anda harus menggunakan bangunan dan Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB), bukan rumah tinggal. Tak jarang ada yang diminta Undang-Undang Gangguan (HO) sebagai persyaratan tambahan

3. Menentukan Bidang Usaha sesuai KBLI

KBLI ini kepanjangan dari Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia. Ini merupakan seperti adanya Klasifikasi di dalam menentukan Jenis Usaha yang nanti digunakan untuk melihat kode bidang usaha. Dan nanti Kode Bidang usaha ini akan dimuat di dalam SIUP dan juga TDP.

Biasanya tiap Pemerintah daerah sudah mempermudah kita dalam hal ini. Pemerintah membuat Bentuk sederhana dari Kode KBLI ini untuk dijadikan rujukan dalam mengurus izin usaha di daerah berangkutan.

4. Membuat BPJS Ketenagakerjaan untuk PT

Di dalam mengurus BPJS Ketenagakerjaan kita bisa melakukannya dengan Online. Hal ini tentunya bisa lebih menghemat waktu dan lebih cepat dibanding kita harus mengurusnya secara Offline. BPJS Ketenagakerjaan ini akan menjadi salah satu persyaratan di dalam mengurus Surat Izin lainnya, Seperti SKDP.

5. Membuat NPWP Direktur dan NPWP Perusahaan.

Untuk membuat PT kita juga harus lah mengurus NPWP, baik untuk direktur ataupun perusahaan. NPWP yang dimiliki Direktur PT haruslah sudah dalam format terbaru, tahun 2015, yaitu adanya NIK KTP direktur yang bersangkutan di Kartu NPWP Pribadinya. Begitu juga terdapat alamat yang tertera di NPW pribadi tersebut. Selain itu juga Direktur PT yang bersangkutan sebaiknya tidak memiliki tunggakan pajak

6. Pembuatan SIUP dan TDP

Untuk membuat kedua surat izin ini, sekarang sudah semakin dipermudah. Saat ini kita bisa ajukan pembuatan SIUP dan TDP secara Online. Dengan hanya sekali login dan mengisi Formulir Online anda bisa mendapatkan SIUP dan TDP ini sekaligus.

Bagaimana? mudah bukan di dalam pembuatan PT. Baik usaha yang berbentuk UMKM pun bisa membuat PT. Dengan kemudahan pemerintah di dalam pembuatan PT, apa anda masih ragu ingin membuat PT?

(Visited 23,201 times, 1 visits today)

Leave a Comment