Syarat pembuatan SIM A dan Biaya pengurusannya

Di Indonesia ini masih ada beberapa orang yang belum melengkapi surat-surat berkendaraannya, seperti SIM, STNK baik Roda empat maupun roda dua dan juga Pajak-pajak yang diwajibkan setiap pengendara. Di artikel kali ini HukumCorner akan membahas salah satu Surat yang wajib dimiliki kendaraan Roda empat yaitu SIM A. Berikut akan saya jelaskan Syarat Pembuatan SIM A dan Biaya pengurusannya.

Sebelum itu kita perlu tahu dahulu apa itu SIM. SIM adalah singkatan dari Surat Izin Mengemudi yang artinya sebuah bukti yang diberikan oleh Polri Kepada seseorang, karena telah memenuhi beberapa persyaratan yaitu administrasi, Sehat jasmani dan rohani dan juga telah memahami peraturan lalu lintas dan sudah bisa atau terampil dalam mengemudikan kendaraan bermotor.

SIM pun memiliki beberapa golongan, yaitu :

1. Golongan SIM Perseorangan 

  • SIM A, SIM A diperuntukkan pengemudi kendaraan roda 4 atau mobil, baik mobil berpenumpang maupun barang dengan jumlah berat tidak melebihi 3500 kg.
  • SIM B1, SIM B diperuntukkan Pengemudi mobil berpenumpang dan Barang perseorangan dengan jumlah berat lebih dari 3500 kg
  • SIM B2, SIM B2 diperuntukkan Pengemudi kendaraan penarik, Kendaraan alat berat, kendaraan bermotor yang bergandeng atau kereta tempelan, dengan berat lebih dari 1000 kg.
  • SIM C, SIM C diperuntukkan pengemudi kendaraan roda dua yang memiliki kecepatan lebih dari 40 km/jam
  • SIM D, SIM D diperuntukkan pengemudi kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas.

2. Golongan SIM Umum

  • SIM A Umum, Ini diperuntukkan pengemudi mobil umum atau Angkutan umum dan barang dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3500 kg
  • SIM B1 Umum, Ini diperuntukkan pengemudi mobil berpenumpang atau barang umum dengan berat lebih dari 3500 kg
  • SIM B2 Umum, Ini diperuntukkan Pengemudi kendaraan penarik atau menarik gandengan atau kereta tempelan, dengan berat lebih dari 1000 kg.

Lalu apa saja persyaratan yang dibutuhkan untuk membuat SIM, Khususnya SIM A perseorangan?

Syarat Administratif SIM :

  • Sudah memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk)
  • Mengisi formulir pengajuan SIM
  • Telah sehat Jasmani dan rohani, Memakai pakaian rapi (Kemeja berkerah dan celana panjang) dan bersepatu
  • Lulus berbagai ujian, seperti Ujian Teori, Ujian Praktek dan Ujian Keterampilan dengan simulator.

Untuk Biaya pembuatan SIM, sesuai peraturan Pemerintah No. 50 tahun 2010 tentang PNBP Polri, yaitu :

  • SIM A : Rp 120.000
  • SIM B1 : Rp 120.000
  • SIM B2 : Rp 120.000
  • SIM C : Rp 100.000
  • SIM D : Rp 50.000

Adapun biaya tambahan :

  • Asuransi Rp 30.000
  • Biaya Surat Keterangan Uji Klinik Pengemudi (SKUKP) untuk SIM B1, B2, dan SIM Umum Rp 50.000

Oke.. itu saja tentang artikel kali ini, pastikan ikuti tata tertib dan Prosedur yang ada. Jika gagal anda bisa mendapatkan kesempatan untuk mengikuti kembali ujian tersebut oleh jangka waktu yang ditentukan. Good Luck!

(Visited 68,651 times, 1 visits today)

Leave a Comment