Bagaimana Jika perusahaan tidak mendaftar Program BPJS

Bagaimana Jika perusahaan tidak mendaftar Program BPJS

BPJS atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial adalah Badan Hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan Program jaminan sosial. Begitulah pengertian BPJS dalam pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS). BPJS dibagi menjadi dua Bagian, yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Kesehatan bagian yang melayani Program Jaminan Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan bagian yang melayani Program jaminan Kerja, Jaminan Hari tua, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kematian.

Read More

Manfaat BPJS Ketenagakerjaan

Manfaat BPJS Ketenagakerjaan

Walau sudah resmi mengantongi kartu keanggotaan BPJS Ketenaga-kerjaan, ternyata masih banyak yang belum mengetahui secara detail manfaat dari program asuransi pemerintah ini. BPJS Ketenagakerjaan mempunyai 4 program yang bisa dimanfaatkan bagi pekerja formal dan non formal. Empat program itu bisa dimanfaatkan untuk mengurangi resiko yang terjadi dalam bekerja.

Read More