Apa Fungsi Legal Officer dalam Perusahaan

Di Indonesia banyak para pebisnis-pebisnis sukses yang sudah memiliki Perusahaan sendiri. Bisa kita lihat banyaknya gedung bertingkat yang berbasis PT, apalagi yang sudah Tbk. Keseriusan mereka dalam membangun sebuah perusahaan tidak luput dari yang namanya Aturan dan Hukum. Kedua hal ini lah yang bisa membuat berdirinya gedung-gedung besar itu. Legalitas sangat penting untuk di urus, terutama ketika sebuah bisnis yang semakin berkembang.

Biasanya di suatu perusahaan terdapat salah satu bagian yang bertugas di bidang hukum suatu Perusahaan yaitu Legal Officer. Apa fungsi dari Legal Officer di dalam Perusahaan? Untuk itulah di artikel kali ini HukumCorner akan membahas sekilas mengenai Pekerjaan hukum ini.

Legal Officer memiliki fungsi dan peranan yang cukup penting di suatu perusahaan, Karena berdirinya suatu perusahaan, Operasional perusahan, sangat bergantung pada yang namanya Legalitas, perizinan dan sejenisnya. Tanpa adanya Izin Perusahaan, maka Perusahaan bisa dipastikan akan Stuck di tengah jalan. Oleh karena itu dengan adanya Legal Officer yang bertugas membantu kepengurusan semua dokumen, Legalitas, perizinan, dan masalah Hukum lainnya di dalam Internal atau External perusahaan, maka perusahaan bisa terus beroperasi tanpa terlibat masalah hukum.

Legal Officer berkedudukan langsung dibawah Direksi dan Staf ahli direksi, Karena perannya yang cukup penting untuk suatu perusahaan. Dengan posisi inilah Legal Officer dapat lebih mudah dalam berkoordinasi dengan bagian internal Perusahaan, seperti Akunting, Marketing, HRD, dan Internal Audit.

Legal Officer ini harus benar-benar orang yang memiliki Loyalitas yang tinggi kepada Perusahaan, karena Kedudukan yang strategisnya ini dapat membuat seorang Legal Officer memiliki hampir semua Informasi tentang perusahaan, sehingga harus hati-hati dalam memilih seorang Legal Officer. Selain itu Legal Officer juga memiliki keuntungan bagi perusahaan, dengan kedudukannya yang strategis tersebut bisa menjadi alarm yang dapat langsung mendeteksi adanya Permasalahan hukum di Internal Perusahaan, sehingga langsung bisa di atasi tanpa menunggu waktu lama.

Secara Eksternal, Legal Officer merupakan penghubung antara Perusahaan dengan Pihak Eksternal Perusahaan dalam hal Kerjasama, baik pihak pemerintah ataupun Swasta. Untuk memastikan Kerjasama dengan Pemerintah, Legal Officer perlu memastikan segala Perizinan Perusahaan telah terpenuhi, lalu membuat daftar perizinan bersama dengan konsep pengajuannya untuk disetorkan kepada Instansi Pemerintahan. Jika Kerjasama dengan Pihak Swasta seperti vendor atau mitra bisnis, Legal Officer harus menyiapkan kontrak kerjasama dan memonitornya.

Kesimpulannya Legal Officer memiliki tiga tugas utama di dalam suatu Perusahaan, yaitu :

  1. Sebagai Advokat Perusahaan, seperti mewakili perusahaan jika terjadi suatu masalah di Pengadilan
  2. Sebagai Pelaksana Perusahaan, seperti yang disebutkan sebelumnya menyiapkan dan mengurus Perizinan serta dokumen lainnya baik untuk Internal Perusahaan maupun Eksternal Perusahaan.
  3. Sebagai Konsultan Hukum Perusahaan, seperti memberikan Nasihat atau saran mengenai Hukum kepada pemimpin Perusahaan.

Itulah gambaran umum mengenai Profesi Legal Officer. Semoga artikel dari HukumCorner ini bisa bermanfaat kepada anda, dan mengerti tentang hukum yang ada di Indonesia tercinta ini.

(Visited 20,534 times, 1 visits today)

Leave a Comment