Apa yang dimaksud dengan Pajak Reklame
Bagi seorang Pebisnis atau Pengusaha, Media Promosi adalah hal yang wajib ada melakukan aktifitas bisnis. Media Promosi ada yang dilakukan secara Online maupun Offline. Apabila secara Online ada yang menggunakan Facebook, Instagram, Youtube, dan social Media lainnya. Ada juga yang menggunakan Google sebagai medianya. Kalau Media Promosi secara Offline bisa kita lihat ada yang menggunakan Brosur, ada yang menggunakan Spanduk, Ada yang menggunakan media Televisi, sampai menggunakan Reklame.
Apapun media Promosinya tentunya kita juga harus mengikuti aturan Hukum yang berlaku. Jika anda menggunakan Promosi secara Online, anda harus mengikuti aturan yang ada di Platform Online tersebut. Contohnya anda harus membayar sebuah Iklan yang anda sebarkan di media Internet, lalu tidak boleh menggunakan Kata-kata dan Gambar yang tidak semestinya. Jika anda menggunakan Promosi secara Offline, anda harus mengikuti aturan yang ada di Pemerintahan negara tersebut, Contohnya anda mendirikan Reklame, tentunya anda perlu mengeluarkan biaya dalam mendirikannya, termasuk juga Pajak Reklame yang harus anda setorkan untuk di kelola negara. Lalu Apa yang dimaksud dengan Pajak Reklame? Di Artikel ini kami akan sekilas menjelaskannya.
Reklame ini banyak di manfaatkan sebagai Media Promosi yang paling disukai oleh Para Pengusaha-pengusaha besar. Reklame sendiri adalah Media periklanan yang dilakukan oleh Pengusaha atau Pebisnis besar yang ditempatkan di beberapa titik tertentu, yang biasanya dilewati oleh banyak orang, seperti di persimpangan Jalan Raya yang sering macet atau Padat, dengan harapan ada yang melihat dan melakukan tindakan.
Di dalam Peraturan Gubernur DKI nomor 27 tahun 2014 ini menjelaskan bahwa Reklame memiliki pengertian “Benda, alat, perbuatan atau media yang dibentuk dan corak ragamnya dirancang dengan tujuan untuk komersial, memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau untuk menarik perhatian masyarakat terhadap barang, jasa, orang atau badan, sehingga dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan, dan/atau dinikmati oleh Masyarakat/umum”. Reklame ini ada yang berbentuk Kain, Papan/billboard seperti yang sering kita lihat, dan lainnya.
Menurut Pasal 1 ayat 10 dan 11 Peraturan Gubernur Reklame no. 27 tahun 2014 (Pergub no. 27/2014) dibagi menjadi dua jenis yaitu Reklame non Produk dan Reklame Produk. Reklame Non Produk contohnya Reklame yang bertuliskan nama Perusahaan/badan/usaha/profesi, termasuk juga identitas perusahaan seperti Logo/simbol dan lainnya. Kalau Reklame Produk berisikan Produk atau jasa sebagai sarana promosi.
Meskipun kita sudah sering melihat Reklame bertebaran dimana-mana tapi kita masih banyak yang belum mengetahui tentang Pajak Reklame. Berbicara mengenai Pajak Reklame, hal tersebut sudah ditentukan yaitu sebesar 25% dari Nilai Sewa Reklame (NSR). Besarnya jumlah pajak Reklame ini sesuai dengan beberapa Faktor yang mempengaruhi besarnya NSR. Beberapa faktor tersebut yaitu :
- Jumlah Reklame
- Jenis Reklame
- Lokasi
- Ukuran
- Jangka waktu Pemasangan
- Kategori Reklame
- Bahan yang digunakan
Jika kita sudah mengetahui berapa Nilai Sewa Reklame (NSR) kita dapat menghitung Pajak Reklame tersebut. Perlu diketahui juga, biasanya NSR yang diselenggarakan oleh pihak ketiga, perhitungan NSR itu telah ditetapkan dan diatur oleh Nilai Kontrak Reklame. Nilai Kontrak Reklame (NKR) adalah sebuah nilai yang ada di dalam Kontrak Pembuatan reklame antara pihak ketiga dengan pemesan Reklame.
Begitulah sekilas mengenai Reklame dan Pajak Reklame yang wajib anda tahu. Nantikan terus Artikel Hukum Corner selanjutnya.