Penjelasan Cara Mendaftarkan Merek Dagang

Apakah anda sat ini sedang memulai Bisnis yang dijalankan secara Pribadi? Jika anda berada di posisi ini, maka ada beberapa hal penting yang harus anda perhatikan sebagai Planning awal sebelum menjalankan Bisnis yang sudah disiapkan. Salah satunya adalah mempersiapkan Pendaftaran Merek dagang anda. Oleh karena itu kita akan membahas tentang Penjelasan Cara Mendaftarkan Merek Dagang.

Jika anda berbisnis hanya sebagai reseller, Dropship, Franchise atau Waralaba, mungkin Hal ini tidak terlalu penting anda masukkan dalam Perencanaan Bisnis anda. Namun jika anda mempunyai Bisnis dengan Merek yang anda ciptakan sendiri maka anda wajib mendaftarkan merek anda terlebih dahulu.

Sebelum anda ingin mendaftarkan Merek Dagang dari usaha anda, anda perlu mengecek terlebih dahulu, apakah Merek dagang yang anda ingin ajukan sudah ada atau belum. Hal ini sangat penting untuk menghindari anda dari Penolakan pihak terkait ketika hendak mendaftarkan Merek dagang milik anda. Anda bisa mencari lewat bantuan Google, atau dengan bertanya langsung pada pihak terkait yang menangani masalah ini. Untuk pendaftaran merek dagang dan juga pertanyaan, bisa anda ajukan lewat email yang ada di website www.dgip.go.id.

Menurut pasal 6 ayat (1) huruf a dan b UU No. 15 tahun 2001 tentang merek, Permohonan Pendaftaran Merek harus ditolak oleh Direktorat Jenderal apabila merek tersebut :

  • Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenis
  • Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau sejenisnya.

Setelah anda sudah cek Merek dagang anda, anda bisa menyiapkan apa saja Persyaratan Untuk mendaftarkan Merek Dagang anda. Berikut beberapa Persyaratan Dokumen yang harus anda siapkan :

  • Fotocopy KTP (Kartu Tanda Penduduk) pemohon
  • Surat Kuasa (jika Diperlukan)
  • Pemohon (Perusahaan atau Perorangan) mengisi biodata seperti Nama, alamat dan Kewarganegaraan
  • Menyiapkan 30 contoh Merek berukuran maksimal 9×9 cm, minimal 2×2 cm
  • Menyiapkan daftar barang atau jasa yang diberi Merek
  • Surat Pernyataan Kepemilikan dari Pemohon
  • Fotocopy NPWP (Khusus pemohon Perusahaan)

Setelah semua sudah anda siapkan, kita langsung Mengajukan Pendaftaran Merek. Dalam Prosedur Pendaftaran Merek terbagi menjadi dua bagian, yaitu Pengajuan Merek oleh pemohon langsung dan melalui Proses Verifikasi yang dilakukan oleh Ditjen HKI. Pemohon akan mengisi Formulir Pendaftaran Merek dengan berbagai syarat lainnya yang harus dipenuhi seperti surat keterangan Uaha Mikro Kecil menengah (UMKM), etiket merek, sirat kuasa khusus, bukti pembayaran Pendaftaran Merek dan Bukti penerimaan permintaan Pendaftaran merek. Lalu Ditjen HKI akan memeriksa pendaftaran tersebut, hingga akhirnya terbit sertifikat merek.

Pemeriksaan yang dilakukan oleh Ditjen HKI dibagi dua Tahap, yaitu :

  • Pemeriksaan Formalitas pertama adalah diperiksanya kelengkapan persyaratan Registrasi Merek Tertentu. Pastikan anda sudah melengkapi seluruh Persyaratan yang diminta oleh Ditjen HKI, karena jika ada syarat yang kurang lengkap, maka pihak Ditjen HKI akan meminta kelengkapannya dalam waktu 2 bulan, sejak surat permintaan pertama diterima.
  • Kemudian Pemeriksaan Substantif yaitu dalam jangka waktu satu bulan, terhitung sejak tanggal penerimaan Permohonan registrasi merek tersebut diterima Ditjen HKI. Biasanya pemeriksaan Substantif dilakukan oleh pihak terkait paling lama sembilan bulan.

‘Setelah disetujui oleh Ditjen HKI, 10 hari setelahnya Ditjen HKI akan mengumumkan permohonan tersebut dalam sebuah berita resmi merek. Pengumuman akan berlangsung selama tiga bulan. Pastikan anda selalu mengecek berkala mengenai hal ini. Apabila pihak pemohon merasa keberatan, pemohon dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Ditjen HKI paling lama dua bulan sejak tanggal penerimaan salinan keberatan. Jika tidak ada masalah dalam tiap prosesnya, Ditjen HKI akan menerbitkan dan memberikan Sertifikat merek kepada pemohon atau kuasanya dalam waktu paling lama tiga puluh hari sejak tanggal permohonan tersebut disetujui untuk berada dalam daftar umum merek.

Begitulah Penjelasan Cara mendaftarkan Merek dagang. Sepertinya memang agak rumit dan membutuhkan waktu lama, namun anda pastinya ingin ketika bisnis atau usaha anda berjalan tidak terkendala masalah apa-apa bukan, Anda juga menginginkan bisnis anda dapat berjalan jangka yang lama. Oleh sebab itu perencanaan awal dalam berbisnis, seperti pendaftaran merek ini menjadi hal yang sangat penting untuk kelangsungan bisnis anda.

Baca Juga:

Penjelasan Dan Syarat Membuat SIUP

(Visited 1,458 times, 1 visits today)

COMMENTS

Leave a Comment