Penjelasan dan Syarat Membuat SIUP

Zaman sekarang banyak bermunculan Pengusaha-pengusaha Baru bermunculan, ada yang masih muda, bahkan ada yang sudah pensiun dari Pekerjaannya bahasa Kasarnya sudah tidak muda lagi kali yah.. hehehe.. Ada yang usaha Kecil, Menengah sampai yang Besar. Di antara mereka banyak juga yang belum memiliki SIUP, karena mungkin belum besar Usaha atau Bisnis yang mereka punya. Tapi untuk berjaga-jaga ketika usaha sudah berkembang, pastikan sudah punya SIUP, sebagai bukti atau alat pengesahan dari Pemerintah atas usaha yang kita lakukan. Sebelum itu, ada baiknya kita memberikan Penjelasan dan Syarat membuat SIUP.

SIUP kepanjangan dari Surat Izin Usaha Perdagangan adalah Surat Izin Usaha yang dikeluarkan oleh Pemerintah melalui dinas Perindustrian dan Perdagangan yang mengesahkan kita telah mendirikan usaha Perdagangan baik Perorangan atau Badan usaha. Setiap Perusahaan, Koperasi, Persekutuan ataupun Perusahaan perseorangan, yang melakukan kegiatan usaha Perdagangan wajib mempunyai SIUP yang diterbitkan berdasarkan domisili perusahaan sekitar dan berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia.

Lalu apa sih manfaat yang akan kita dapatkan kalau kita memiliki SIUP, Selain sudah di akui oleh Pemerintah kalau kita memiliki usaha yang Resmi, SIUP juga bisa memudahkan kita ketika melakukan Transaksi usaha secara Eksport Import, Lalu anda juga bisa mengikuti Lelang secara LEGAL yang di selenggarakan oleh Pemerintah. Ketika usaha anda sudah termasuk Usaha yang wajib memiliki SIUP, segeralah mendaftarkannya kepada Instansi Pemerintah, supaya menghindari terjadi masalah yang dapat mengganggu perkembangan usaha di kemudian hari yang berakibat penggusuran tempat usaha anda. Lalu usaha seperti apa yang harus Wajib memiliki SIUP, yuk kita sekalian bahas Jenis SIUP :

  • SIUP Mikro : Diperuntukkan bagi Perusahaan Perdagangan Mikro, dengan modal dan kekayaan bersih seluruhnya tidak lebih dari Rp 50.000.000,00
  • SIUP Kecil : Diperuntukkan bagi Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya antara Rp. 50.000.000,00 sampai dengan Rp 200.000.000,00 (di luar tanah dan bangunan tempat kegiatan Usaha)
  • SIUP Menengah : Diperuntukkan bagi Perusahaan perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya antara Rp 200.000.000,00 sampai dengan Rp 500.000.000,00 (diluar tanah dan bangunan tempat kegiatan usaha)
  • SIUP Besar : Diperuntukkan bagi Perusahaan perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya Lebih dari Rp. 500.000.000,00 (di luar tanah dan bangunan tempat kegiatan usaha)

Setelah anda sudah mengetahui dimana posisi usaha anda saat ini, kita akan menuju bagaimana Prosedur dan Syarat dari Pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Sebelum mendatangi tempat untuk mendaftarkan SIUP di kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan di Daerah Tingkat II atau setingkat dengan Kabupaten atau Kotamadya setempat, sebaiknya kita lengkapi dulu dokumen yang di perlukan, dan bagaimana stepnya :

1. Pemilik atau pelaku usaha yang mengurus sendiri atau melalui kuasa yang dikuasakan ke Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat untuk mengurus Perizinan.

2. Sekalian anda bisa bertanya-tanya di Kantor tersebut, anda bisa mengambil Formulir pendaftaran lalu mengisi Formulir SIUP / PDP bermaterai Rp 6000 yang di tandatangani anda selaku Pemilik usaha. Kemudian formulir yang sudah diisi kemudian di fotocopy sebanyak dua rangkap, yang dilengkapi dengan Persyaratan sebagai berikut :

  • Fotocopy Akte Pendirian Usaha dan Perubahannya jika ada siapkan sebanyak 3 lembar
  • Fotocopy KTP siapkan sebanyak 3 lembar
  • Fotocopy Kartu Keluarga (KK) jika penanggung jawabnya seorang perempuan
  • Fotocoy NPWP siapkan sebanyak 3 lembar
  • Fotocoppy Ijin gangguan atau HO siapkan sebanyak 3 lembar
  • Neraca Perusahaan sebanyak 3 lembar
  • Gambar denah lokasi tempat usaha
  • Izin teknis dari Instansi terkait jika diminta
  • Materai Rp 6000
  • Daftar Isian permohonan SIUP yang anda isi
  • Pas Photo berwarna Pimpinan / Penanggung jawab Perusahaan (3×4) sebanyak 3 lembar

3. Untuk pembuatan SIUP ditentukan oleh masing – masing daerah melalui peraturan daerah masing-masing, dan tarif tiap daerah yang di tentukan juga berbeda-beda, tapi yang saya tulis sebelumnya siapkan saja semuanya untuk anda jaga-jaga, karena saya sudah rangkum dari berbagai sumber.

Nah… itulah Penjelasan dan Syarat Pembuatan SIUP, Silahkan langsung Praktek jika sudah sesuai dengan anda, semoga Lancar terus usahanya dan Selamat sudah menjadi Perusahaan Perdagangan yang Legal. Semoga pembahasannya bermanfaat untuk anda semua.

Baca Juga :

Syarat Mendirikan Sebuah Perusahaan (PT)

(Visited 1,286 times, 1 visits today)

Leave a Comment