Prosedur dan Syarat Izin Notaris

Pengertian :

Notaris adalah Pejabat Umum yang berwenang untuk membuat Akta Autentik dan Kewenangan lain nya yang diatur dalam Undang – undang Jabatan Notaris. Notaris diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Hukum dan HAM.

Dasar Hukum :

Undang – undang No.30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.

PERSYARATAN Mengurus Izin Notaris :

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  3. Berumur paling sedikit 27 tahun
  4. Sehat Jasmani dan Rohani
  5. Berijasah Sarjana Hukum dan Lulusan Jenjang Strata 2 Kenotariatan
  6. Telah menjalani Magang atau nyata – nyata telah bekerja sebagai karyawan Notaris dalam waktu 12 bulan berturut – turut pada kantor Notaris atas prakarsa sendiri atau atas rekomendasi Organisasi Notaris setelah lulus strata dua kenotariatan
  7. Tidak berstatus sebagai pegawai negeri, pejabat negara, advokat atau tidak sedang memangku jabatan lain yang oleh undang – undang dilarang untuk dirangkap dengan Jabatan Notaris.

PROSEDUR PENGANGKATAN

  1. Membuat surat permohonan pengangkatan Notaris dan melampirkan :
    1. Fotokopi yang disahkan Notaris :
      • Ijasah Pendidikan Spesialis Notaris atau Magister Kenotariatan
      • Surat tanda telah mengikuti pelatihan teknis
      • KTP dan Akte Kelahiran
      • Akta Perkawinan
      • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama pemohon
      • Piagam lulus ujian yang diselenggarakan oleh Organisasi Notaris
      • Sertifikat Pelatihan yang diselenggarakan oleh Ditjen AHU
    2. Surat Pernyataan :
      • tidak merangkap jabatan kecuali sebagai pejabat pembuat akta tanah
      • bermaterai cukup yang menyatakan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia
      • bermaterai cukup yang menyatakan tentang kesediaan untuk ditunjuk menampung protokol notaris lain
    3. Surat Keterangan :
      • Dari Notaris bahwa telah mengikuti magang di kantor Notaris selama 2 tahun berturut – turut setelah lulus Pendidikan Spesialis Notariat atau Magister Kenotariatan yang disahkan oleh Organisasi Profesi Notaris setempat
      • Kelakuan baik dari Kepolisian
      • Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter Pemerintah
    4. Daftar riwayat hidup yang dibuat oleh pemohon dengan menggunakan formulir yang disediakan oleh Depkumham
    5. Pas foto terbaru berwarna ukuran 3×4 sebanyak 4 lembar
  2. Mengajukan surat permohonan tersebut kepada Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum dan Direktur Perdata
  3. Surat Keputusan pengangkatan selaku Notaris dan Berita Acara sumpah Notaris dikeluarkan Menteri Hukum dan HAM

PASCA PENGANGKATAN
Dalam jangka waktu 30 hari terhitung sejak tanggal pengambilan sumpah/ janji jabatan Notaris, yang bersangkutan wajib :

  • menjalankan jabatan nya dengan nyata
  • menyampaikan berita acara sumpah / janji jabatan Notaris kepada Menteri, Organisasi Notaris, dan Majelis Pengawas Daerah
  • menyampaikan alamat kantor, contoh tanda tangan, dan paraf, serta teraan cap/stempel jabatan Notaris berwarna merah kepada Menteri dan pejabat lain yang bertanggung jawab di bidang agraria pertanahan., Organisasi Notaris, ketua Pengadilan Negeri, Majelis Pengawas Daerah, serta bupati atau walikota di tempat Notaris diangkat
(Visited 18,154 times, 1 visits today)

Leave a Comment