Persyaratan dan Pengurusan Izin Ekspor
Ekspor pada mulanya hanya dapat dilakukan oleh Perusahaan berbentuk Badan Hukum yang telah mendapatkan izin dari Departemen Perdagangan.
Izin ekspor tersebut adalah :
- APE ( Angka Pengenal Ekspor ) untuk Eksportir Umum, berlaku untuk jangka 5 tahun dan dapat diperpanjang
- APES ( Angka Pengenal Ekspor Sementara ) berlaku untuk jangka 2 tahun dan tidak dapat diperpanjang.
- APE maupun APES dikeluarkan oleh Kanwil, Departemen Perdagangan.
- APET ( Angka Pengenal Ekspor Terbatas ) untuk perusahaan PMA / PMDN (Penanaman Modal Asing/Penanaman Modal Dalam Negeri)
- APETS (Angka Pengenal Ekspor Terbatas Sementara)
- APET maupun APETS dkeluarkan oleh BKPM
- APES Produsen diberikan kepada Perusahaan yang selain melakukan kegiatan produksi juga melakukan kegiatan ekspor bahan baku / penolong untuk proses produksi industri di luarnegeri, Eksportir Produsen memperoleh izin yang bersangkutan dari Menteri Perdagangan setelah ada surat rekomendasi dari Menteri Perindustrian
Setelah keluarnya Keputusan Menteri Perdagangan No.331/Kp/XII/87 tanggal 23 Desember 1987 mengubah ketentuan di atas sehingga ekspor dapat dilakukan oleh setiap pengusaha yang telah memiliki :
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau
- Izin Usaha dari Departemen Teknis / Lembaga Pemerintah non Departemen berdasarkan peraturan perundang – undangan yang berlaku ; dan
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Setiap Eksportir yang melakukan ekspor barang yang diatur ekspornya harus memenuhi persyaratan dan telah mendapat pengakuan sebagai Eksportir Terdaftar dari Menteri Perindustrian dan Perdagangan, dalam hal ini Direktur Jenderal Perdagangan Internasional.
Setiap Eksportir yang melakukan ekspor barang yang diawasi ekspornya harus memenuhi persyaratan dan telah mendapat persetujuan ekspor dari Menteri Perindustrian dan Perdagangan, dalam hal ini Direktur Ekspor dengan mempertimbangkan usulan dari Direktur Pembina Teknis yang bersangkutan dilingkungan Departemen Perindustrian dan Perdagangan dan atau Instansi / Departemen lain yang terkait.
Barang yang diatur Ekspornya, diawasi ekspornya dan dilarang ekspornya adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini sebagaimana telah dirubah dengan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor : 57/MPP/Kep/I/2002 Tentang Perubahan Atas Lampiran, Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 558/MPP/Kep/12/1998 Tentang Ketentuan Umum Dibidang Ekspor Sebagaimana Telah Diubah Beberapa Kali, Terakhir dengan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 294/MPP/Kep/10/2001 Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia.
Pembayaran Ekspor dapat dilakukan dengan Letter of Credit (L/C) atau dengan cara pembayaran lain yang lazim berlaku dalam perdagangan Internasional sesuai kesepakatan antara penjual dan pembeli.
Terhadap barang ekspor tertentu, Menteri Perindustrian dan Perdagangan dalam hal ini Direktur Jenderal Perdagangan Internasional menetapkan Harga Patokan Ekspor secara berkala sebagai dasar perhitungan Pajak Ekspor.
Eksportir yang melanggar ketentuan dalam keputusan ini dapat dikenakan sanksi berdasarkan peraturan perundang -undangan yang berlaku.