Bagaimana Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan dan Apa Syaratnya?

Bagaimana Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan dan Apa Syaratnya – Memang harus diakui, keberadaan BPJS ketenagakerjaan sedikit banyak cukup membantu para pekerja dan pegawai di Indonesia, khususnya mereka yang masih dalam status kontrak atau para pegawai yang belum memiliki status tetap baik di instansi pemerintahan maupun perusahaan swasta.

Secara tidak langsung BPJS Ketenagakerjaan memprotek atau memberikan proteksibagi para pegawai dan pekerja di Indonesia untuk mengatasi risiko ekonomi saat masa kerjanya habis. Kabar gembiranya, mulai Juli 2015 lalu, BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan 100% plus tidak perlu menunggu masa pensiun terlebih dulu. Jadi, bisa dikatakan para pekerja dan pegawai yang sudah bergabung dengan BPJS Ketenagakerjaan, memiliki tabungan yang bisa dicairkan sebesar 100% saat ia memutuskan berhenti bekerja maupun saat mas kerjanya habis.

Berikut beberapa cara pencairan BPJS Ketenagakerjaan:

1. Pencairan BPJS Ketenagakerjaan yang resign/masa kerjanya habis

Untuk Anda yang memutuskan resign karena satu dua hal atau memang masa kerjanya habis bisa langsung mengklaim uang JHT secara penuh, tidak perlu menunggu masa pensiun atau menunggu usia 56 tahun, sesuai dari hasil revisi PP 46 tahun 2015 soal Jaminan Hari Tua menjadi PP No. 60 tahun 2015 yang disampaikan langsung oleh Menteri KetenagaKerjaan Republik Indonesia, Hanif Dzakiri, pada kamis, 20 Agustus 2015.

Untuk melakukan pencairan, Anda harus mempersiapkan berkas-berkas atau dokumen yang harus dibawa saat akan mengklaim uang JHT di kantor Jamsostek yang ada di daerah Anda masing-masing. Berikut berkas-berkas yang harus Anda siapkan:

  1. Kartu Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan
  2. Paklaring/Surat Pengunduran Diri dari perusahaan
  3. KTP/SIM
  4. KK (Kartu keluarga)
  5. Buku Tabungan.

Dokumen atau berkas-berkas tersebut wajib difotocopy dan melampirkan yang aslinya.

2. Pencairan BPJS Ketenagakerjaan yang sudah pensiun/ berusia 56 tahun

Meskipun Anda masih bekerja di usia 56 tahun, Anda boleh mencairkan uang JHT tanpa harus berhenti bekerja terlebih dulu. Dan berikut dokumen atau berkas-berkas yang harus Anda lengkapi:

  1. Kartu Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan
  2. Surat Keterangan dari Perusahaan
  3. KTP/SIM
  4. Kartu Keluarga (KK)
  5. Buku Tabungan

Sama halnya dengan pencairan JHT penuh bagi yang masa bekerjanya habis atau mengajukan resign, semua berkas atau dokumen-dokumen tersebut harus difotocopy dan dilengkapi dengan dokumen aslinya.

Semoga tips pencairan dana BPJS ini bermanfaat

 

(Visited 844 times, 1 visits today)

Leave a Comment