Ketentuan dan Syarat Menjadi Eksportir

Kegiatan Ekspor – Impor bukanlah hal yang baru lagi dalam sistem perekonomian dunia. Bagi Negara – negara maju dan berkembang, ekspor merupakan suatu hal yang penting karena ekspor menjadi salah satu sumber devisa Negara yang sangat penting bagi para pengusaha dan juga Negara. Oleh sebab itu setiap Negara berusaha untuk bisa memajukan kegiatan ekspornya tanpa terkecuali Negara Indonesia yang memang sekarang ini sedang giat – giat nya melakukan pembangunan.

Masing – masing Negara mempunyai cara sendiri yang berbentuk kebijakan -kebijakan ekspor untuk menunjang ekspornya. Nah, bagi anda para pelaku pasar maupun wirausahawan, penting bagi anda untuk mengetahui Ketentuan dan Syarat Menjadi Eksportir karena untuk menjadi sebuah Perusahaan Ekspor, anda sebagai pelaku usaha harus memenuhi ketentuan – ketentuan sebagai berikut :

  1. Badan Hukum dalam bentuk :
    • CV ( Commanditaire Vennotschap )
    • Firma
    • PT (Perseroan Terbatas)
    • Persero (Perusahaan Perseroan)
    • Perum (Perusahaan Umum)
    • Perjan (Perusahaan Jawatan)
    • Koperasi
  2. Memiliki NPWP ( Nomor Pokok Wajib Pajak )
  3. Mempunyai salah satu izin yang dikeluarkan oleh Pemerintah seperti :
    • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dari Dinas Perdagangan
    • Surat Izin Industri dari Dinas Perindustrian
    • Izin Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) atau Penanaman Modal Asing (PMA) yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)

Eksportir ini dapat di klasifikasi kan menjadi :

  1. Eksportir Produsen, dengan syarat :
    • Sebagai Eksportir Produsen dalam upaya memperoleh legalitasnya seyogyanya memenuhi persyaratan yang ditetapkan yaitu mengisi formulir isian yang disediakan oleh Dinas Perindag di Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota atau Propinsi dan Instansi teknis yang terkait.
    • Memiliki Izin Usaha Industri
    • Memiliki NPWP
    • Memberikan Laporan realisasi ekspor kepada Dinas Perindag atau Instansi dan pejabat yang ditunjuk (secara berkala setiap tiga bulan) yang disyahkan oleh Bank Devisa dengan melampirkan surat pernyataan seperti : tidak terlibat tunggakan pajak, tidak terlibat tunggakan perbankan, tidak terlibat masalah kepabeanan.
  2. Eksportir Bukan Produsen, dengan syarat :
    • Sebagai Ekportir bukan produsen untuk memperoleh legalitas seyogyanya memenuhi persyaratan yang ditetapkan, yaitu mengisi formulir isian yang disediakan oleh Dinas Perindag di Pemerintah Daerah Kapubaten/Kota atau Propinsi dan Instansi teknis yang terkait.
    • Memiliki surat izin usaha perdagangan
    • Memiliki NPWP

Memberikan laporan realisasi ekspor kepada Dinas Perindag atau Instansi/Pejabat yang ditunjuk (setiap tiga bulan) yang disyahkan oleh Bank Devisa dengan melampirkan surat pernyataan seperti tidak terlibat tunggakan pajak, tidak terlibat tunggakan perbankan, tidak terlibat masalah kepabeanan.

(Visited 4,166 times, 1 visits today)

Leave a Comment